BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latara
belakang
Menurut pasal 1 undang-undang No. 10
Tahun 1998 tentang perubahan undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
Bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan
demikian jelas dinyatakan dalam kedua pasal di atas bahwa bank adalah lembaga
keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya baik secara syariah maupun
konvensional dalam fungsinya sebagai intermediasi antara masyarakat yang
memiliki dana lebih (deposan) dengan masyarakat yang membutuhkan dana
(kreditur).
Dalam
fungsinya sebagai intermediasi antara deposan dengan kreditur, maka bank harus
melakukan kegiatan penghimpunan dana dari pihak deposan yang nantinya akan
disalurkan kepada kreditur. Dalam makalah ini nantinya akan dibahas mengenai
produk-produk penghimpunan dana secara syariah sesuai dengan subject yang
dikenakan yaitu Bank Syariah. Demikian materi yang akan kami sampaikan dalam
makalah ini, semoga dapat bermanfaat.
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Produk
perbankan syariah di bidang penghimpunan dana dari masyarakat
Pengertian
penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari
dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur
dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn
dengan pihak kreditur.
Prinsip
yang digunakan ada dua bergantung dari jenis banknya yaitu Bank Konvensional
dan Bank Syariah dengan prinsip konvensional dan dengan prinsip syariah. Ada
pun dalam materi makalah ini hanya akan dibahas mengenai Bank Syariah dengan
prinsip penghimpunan dana secara syariah. Dalam Bank Syariah, klasifikasi
penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas
prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip
penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu prinsip
wadiah dan prinsip mudharabah. Prinsip
wadiah dalam perbankan syariah dapat diterapkan pada kegiatan penghimpunan dana
berupa giro dan tabungan. Di Indonesia, hampir semua Bank Syariah menerapkan
prinsip wadiah pada tabungan giro.
Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga
pada Bank Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penghimpunan
dana dengan prinsip mudharabah, dapat dibagi atas dua skema yaitu skema
muthlaqah dan skema muqayyadah. Dalam penghimpunan dana dengan prinsip
mudharabah muthalaqah, kedudukan Bank Syariah adalah sebagai mudharib (pihak
yang mengelola dana) sedangkan penabung atau deposan adalah pemilik dana
(shahibul maal). Hasil usaha yang diperoleh bank selanjutnya dibagi antara bank
dengan nasabah pemilik dana sesuai dengan porsi nisbah yang disepakati dimuka.
Tujuan dari kegiatan penghimpunan
dana adalah untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan
pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga
intermediasi.
Dalam sistem perbankan konvensional
kegiatan penghimpunan dana dari masarakat dilakukan dalam mekanisme giro,
tabungan, dan deposito.masarakat berinvestasi dengan harapan memperoleh bunga,
serta untuk memudahkan melakukan transaksi.
Dalam perbankan syariah prinsipnya hampir
sama dengan bank konvensional, artinya dalam bank syariah juga di kenal dengan
giro, deposito, dan tabungan sebagai sarana untuk menghimpun dana dari
masyarakat. Perbedaanya adalah bahwa dalam sistem perbankan syariah tidak
dikenal dengan adanya sistem bunga, melainkan melalui mekanisme bagi hasil dan
bonus yang tergantung pada jenis produk apa yang dipilih oleh nasabah.
1.
Giro
(demand deposit)
a.
Pengertian
giro
Giro adalah simpanan simpanan pada
bank yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat, artinya bahwa uang yang
disimpan di rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi bernagai
persyaratan yang telah di tetapkan. Dalam perbankan syariah dikenal adanya
produk berupa giro wadiah dan giro mudharabah.
Secara umum, yang dimaksud dengan
giro adalah cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan
pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang
dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah
Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang benar secara
syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Yang dimaksud giro wadiah adalah
giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap
saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad
al-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan
uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti wadiah yad dhamanah mempunyai
implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak
yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan
demikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan
imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.
Dalam kaitannya dengan produk giro,
Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai
penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau
memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak
sebagai pihak yang dititipi yang disertai hak untuk mengelola dana titipan
dengan tanpa kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana
tersebut. Namun Bank Syariah diperkenankan untuk memberikan insentif berupa
bonus (fee) dengan catatan tidak diperjanjikan sebelummnya.
b.
Landasan
hukum giro
-
fatwa
dewan syariah nasional No 01/DSN-MUI/VI/2000 tentang giro
-
firman
allah Qs. an-nisa 29
“hai orang-orang
yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perbiagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu”
-
hadist riwayat abu daud
“ abu hurairah
meriwayatkan bahwa rasulullah SAW bersabda, sampaikanlah/ tunaikanlah amanat
kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang
telah menghianatimu”
-
ijmak
bahwa telah terjadi ijmak dari para ulama terhadap
legitimasi wadiah, mengingat kebutuhan manusia mengenai hal ini sudah jelas
terlihat.
Dalam islam mengenal titipan atau wadiah ini dapat di
bedakan menjadi dua macam yaitu:
a. wadiah yad amanah
adalah barang titipan dimana barang dititipkan sama
sekali tidak boleh digunakan oleh pihak yang menerima titipan, penerima titipan
hanya memiliki kewajiban mngembalikanbarang yang dititipkan pada saat diminta
b. wadiah yad dhamanah
adalah titipan yang mana terhadap barang yang
dititipkan tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh penerima titipan.
2. Tabungan (saving deposit)
a. Pengertian tabungan
Selain giro, produk perbankan syariah di bidang
penghimpunan dana (founding) adalah tabungan. Berdasarkan undang-undang
No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati, tidak dapat
ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan
itu
Adapun yang
dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan
prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah
mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah
tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
-
Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan
berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan
setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan
wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini,
nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk
menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank
Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai
hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai
konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut
serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya (nasabah) menghendaki. Di sisi
lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil pemanfaatan harta
titipan tersebut.
Dalam tabungan wadiah, bank dengan nasabah
tidak boleh mensyaratkan pembagian hasil keuntungan atas pemanfaatan harta
tersebut. Namun bank diperbolehkan memberikan bonus (fee) kepada pemilik harta
titipan (nasabah) selama tidak disyaratkan dimuka. Dengan kata lain, pemberian
bonus (fee) merupakan kebijakan bank yang bersifat sukarela.
-
Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah
adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri
mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutalaqah dan mudharabah muqayyadah,
perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya
persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola
hartanya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola
dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank
Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib berhak untuk melakukan berbagai
macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta
mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun,
di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee),
yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan
bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau
kelalaiannya.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah,
Bank Syariah akan membagikan hasil kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah
yang telah disepakati di awal akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana
tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi bukan
akibat kelalaiannya. Namun, bila yang terjadi adalah miss management (salah
urus), bank bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
b.
Landasan
hukum tabungan
-
Firman
Allah Qs. an-nisa 29
“hai orang-orang
yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perbiagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu”
-
Fatwa
dewan syariah nasional no 02/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG TABUNGAN.
-
Hadist
diantaranya
“abbas
bin abdul muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan
kepada mudharibnya agar tidak mengarungi mengarungi lautan dan tidak menuruni
lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyartan di langgar, ia
(mudharib) harusmenanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan oleh
abbas itu di dengar rasulullah, beliau membenarkanya” HR. Tabrani dari ibnu
abbas
-
Ijma’
diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak
yatim sebagai mudharabah dan tidak ada seorangpun mengingkari mereka. Karenanya
halitu dipandang sebagai ijma”.
-
Qiyas,
transaksi mudharabah di qiyaskan sebagai transaksi musyaqoh
-
Kaidah
fiqh “ pada dasarnya semua bentukmuamalah boleh kecuali ada dalil yang
mengharamkanya”.
3.
Deposito (time deposit)
Yang juga termasuk produk bank dalam
bidang penghimpunan dana (founding) adalah deposito. Berdasarkan undang-undang
No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan deposito berjangka adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian
antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Adapun
yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan
berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah
mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah
deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Dalam
hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan
nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Dalam kapasitasnya
sebagai mudharib, Bank Syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan
akad mudharabah dengan pihak ketiga.
Dengan
demikian, Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib memiliki sifat
sebagai wali amanah (trustee), yakni harus bertindak hati-hati atau bijaksana
serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul
akibat kesalahan atau kelalaiannya. Di samping itu, Bank Syariah juga bertindak
sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh
keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar aturan syariah.
Dari
hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagikan hasil
keuntungan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di
awal akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi bukan akibat kelalaiannya. Namun,
apabila yang terjadi adalah miss management (salah urus), maka bank bertanggung
jawab penuh atas kerugian tersebut.
Berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh pemilik dana terhadap bank, terdapat dua bentuk
mudharabah, yaitu:
-
Mudharabah Mutalaqah (Unrestricted
Investment Account, URIA)
-
Mudharabah Muqayyadah (Restricted
Investment Account, RIA)
Dalam
deposito mutalaqah, pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan
tertentu kepada pihak Bank Syariah dalam mengelola investasinya, baik berkenaan
dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah
mempunyai hak dan kebebasan penuh dalam mengelola dan menginvestaikan dana URIA
ini ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
Berbeda
dengan deposito mudharabah mutalaqah, dalam deposito mudharabah muqayyadah,
pemilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada Bank Syariah
dalam mengelola investasinya, baik berkenaan dengan tempat, cara, maupun objek
investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah tidak mempunyai hak dan kebebasan
sepenuhnya dalam menginvestasikan dana RIA ini ke berbagai sektor bisnis yang
diperkirakan akan memperoleh keuntungan
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam
Bank Syariah, klasifikasi penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas
nama produk melainkan atas prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan
Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah
ada dua yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
Prinsip
wadiah dalam perbankan syariah dapat diterapkan pada kegiatan penghimpunan dana
berupa giro dan tabungan. Di Indonesia, hampir semua Bank Syariah menerapkan
prinsip wadiah pada tabungan giro. Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada
Bank Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan.
Penghimpunan
dana dengan prinsip mudharabah, dapat dibagi atas dua skema yaitu skema
muthlaqah dan skema muqayyadah. Dalam penghimpunan dana dengan prinsip
mudharabah muthalaqah, kedudukan Bank Syariah adalah sebagai mudharib (pihak yang
mengelola dana) sedangkan penabung atau deposan adalah pemilik dana (shahibul
maal). Hasil usaha yang diperoleh bank selanjutnya dibagi antara bank dengan
nasabah pemilik dana sesuai dengan porsi nisbah yang disepakati dimuka. Dalam
penghimpunan dana dengan pinsip mudharabah muqayyadah, kedudukan bank hanya
sebagai agen saja, karena pemilik dana adalah nasabah pemilik dana mudharabah
muqayyadah, sedang pengelola dana adalah nasabah pembiayaan mudharabah
muqayyadah. Pembagian hasil usaha dilakukan antara nasabah pemilik dana
mudharabah muqayyadah dengan nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah.
Tujuan
dari kegiatan penghimpunan dana adalah untuk memperbesar modal, memperbesar
asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi
bank sebagai lembaga intermediasi.
Daftar
Pustaka
Ø Ahmad
Ifham Sholikhin, pedoman umum lembaga keuangan syariah, gramedia pustaka utama,
jakarta 2010
Ø Abdul
Ghafur Anshori, perbankan syariah di indonesia, gajah mada university press, 2007
Tiket Pesawat Murah Online, dapatkan segera di SELL TIKET Klik disini:
BalasHapusselltiket.com
Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!
Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas.
Bergabung segera di agen.selltiket.com
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
No handphone : 085372801819
PIN : 5C0C4F38
Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. !!!